Salah satu tindak pidana yang menjadi
musuh seluruh bangsa di dunia ini adalah korupsi. Sebenarnya korupsi itu
sudah ada di masyarakat sejak lama, tetapi baru menarik perhatian dunia
sejak perang dunia kedua berakhir. Di Indonesia sendiri fenomena
korupsi ini sudah ada sejak Indonesia belum merdeka. Salah satu bukti
yang menunjukkan bahwa korupsi sudah ada dalam masyarakat Indonesia
zaman penjajahan yaitu dengan aanya tradisi memberikan upeti oleh
bebrapa golongan masyarakat kepada penguasa setempat.
Di Indonesia sendiri kejahatan korupsi
sudah demikian parah dan merajalela khususnya yang dilakukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) yang ada di Indonesia sekarang ini. DPR yang
seharusnya bertugas memajukan kesejahteraan rakyat, tetapi malah mereka
sendiri yang menyengsarakan rakyat Indonesia dengan cara melakukan
tindak korupsi. Sampai artis yang terkenalpun yang menjadi menjabat
sebagai DPR juga melakukan tindak kejahatan yang sangat ganas ini. Di
kalangan pejabat Negara di Indonesia seperti saat ini, tindak korupsi
seperti sebuah penyakit kanker ganas yang menjalar ke sel-sel organ
publik, menjangkit ke lembaga-lembaga tinggi Negara seperti DPR. Apalagi
mengingat di akhir masa orde baru, korupsi hampir kita temui
diman-mana, mulai dari pejabat kecil hingga pejabat tinggi.
Di Indonesia korupsi sudah menjadi
budaya tersendiri bagi kaum yang serakah akan sebuah kekayaan semata
sehingga menyebabkan dampak kemiskinan dimana-mana terhadap rakyat yang
berekonomi kecil ataupun susah dalam hal ekonomi, korupsi juga
menyebabkan kerugian terhadap Negara sehingga Negara mengalami sebuah
penurunan pendapatan nasional (APBN) maupun daerah (APBD).
Korupsi dari yang bernilai jutaan hingga
miliaran rupiah yang dilakukan para pejabat pemerintah terus terjadi
sehingga dapat disinyalir negara mengalami kerugian hingga triliunan
rupiah. Tentunya ini bukan angka yang sedikit, melihat kebutuhan
kenegaraan yang semakin lama semakin meningkat. Jika uang yang dikorupsi
tersebut benar-benar dipakai untuk kepentingan masyarakat demi
mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kualitas pendidikan, mungkin
cita-cita tersebut bisa saja terwujud. Dana-dana sosial akan sampai ke
tangan yang berhak dan tentunya kesejahteraan masyarakat akan meningkat.
Sering kali kita lihat para tersangka
korupsi sekian milyar rupiah hanya mendapatkan hukuman beberapa tahun
penjara, yang rasanya sangat tidak sepadan dengan kejahatan yang mereka
lakukan. Bahkan selain mendapatkan hukuman penjara yang dikatakan sangat
ringan, sering pula para tersangka korupsi tersebut mendapatkan
keringanan atas hukuman mereka.
Jadi seperti telah disebutkan sebelumnya
korupsi bukanlah semata kejahatan karena hasrat yang didorong oleh
motif ekonomi tetapi lebih kepada kejahatan perhitungan reward yang
mereka peroleh dan hukuman yang mungkin didapatkan. Untuk kasus di
Indonesia hal itu terlihat sangat relevan melihat lemahnya penegakan
hukum di Indonesia dan makin maraknya kasus korupsi di Indonesia.
Memasuki masa atau era reformasi, para
pemimpin daerah di negeri ini mulai mengumbar janji akan segera
melakukan berbagai macam tindakan untuk melakukan pembenahan pembangunan
di bidang Pendidikan dan Kesehatan dengan membebaskan biaya untuk
masyarakat, namun nyatanya masih sangat banyak para oknum pejabat di
bidang tersebut sering menyalahkan jabatan untuk mencari keuntungan
semata.
Korupsi benar-benar telah menjadi
permasalahan akut dan sistemik yang sangat membahayakan dan merugikan
negara maupun masyarakat, terlebih di negara kecil dan berkembang
seperti Indonesia. Padahal, masyarakat pada umumnya bukannya
tidak menyadari bahwa korupsi telah menciderai rakyat miskin dengan
terjadinya penyimpangan dana yang semestinya diperuntukkan bagi
pembangunan dan kesejahteraan mereka. Korupsi juga telah mengikis
kemampuan pemerintah untuk menyediakan pelayanan dan kebutuhan dasar
bagi rakyatnya, sehingga pemerintah tidak mampu lagi menyediakan
kebutuhan pangan bagi masyarakatnya secara adil. Lebih jauh lagi,
korupsi bahkan telah meruntuhkan demokrasi dan penegakan hukum,
mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia,
mengacaukan pasar, mengikis kualitas kehidupan dan memicu terjadinya
kejahatan terorganisir, terorisme dan ancaman-ancaman lainnya terhadap
keamanan masyarakat, serta menghambat masuknya bantuan dan investasi
asing. Dengan kata lain, korupsi merupakan salah satu elemen yang turut
memberikan kontribusi bagi terjadinya keterbelakangan dan buruknya
kinerja ekonomi Indonesia, sekaligus merupakan salah satu penghambat
utama bagi pembangunan dan upaya pengentasan kemiskinan.
- Penyebab Terjadinya Korupsi di Indonesia
Di Indonesia tindak pidana korupsi
seakan menjadi hal yang biasa untuk dilakukan terutama dikalangan
pejabat. Para pejabat seakan tidak mempunyai rasa malu untuk melakukan
tindakan yang merugikan Negara ini. Menurut penasihat KPK, Abdullah
Hehamahua seperti yang tertulis di buku yang berjudul Memberantas
Korupsi Bersama KPK, setidaknya ada 8 penyebab terjadinya korupsi di
Indonesia, yaitu sebagai berikut:
1) Sistem penyelenggaraan negara yang keliru
Sebagai negara yang baru berkembang,
seharusnya prioritas pembangunan di bidang pendidikan. Tetapi selama
puluhan tahun, mulai orde lama, orde baru, hingga reformasi, pembangunan
hanya difokuskan di bidang ekonomi. Padahal setiap Negara yang baru
merdeka, masih terbatas dalam memiliki SDM, uang, manajemen, dan
teknologi. Sehingga konsekuensinya semua didatangkan dari luar negeri
yang pada gilirannya menghasilkan penyebab korupsi.
2) Kompensasi PNS yang rendah
Negara yang baru merdeka tidak memiliki
uang yang cukup untuk membayar kompensasi yang tinggi kepada pegawainya.
Apalagi Indonesia yang lebih memprioritaskan bidang ekonomi membuat
yang secara fisik dan kultural menimbulkan pola konsumerisme, sehingga
90% PNS melakukan KKN.
3) Pejabat yang serakah
Pola hidup konsumerisme yang dilahirkan
oleh sistem pembangunan seperti diatas mendorong pejabat untuk menjadi
kaya secara instant. Hal ini menyebabkan lahirnya sikap serakah dimana
pejabat menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, seperti melakukan mark
up proyek-proyek pembangunan.
4) Law Enforcement tidak berjalan
Para pejabat yang serakah dan PNS yang
KKN karena gaji yang tidak cukup, maka boleh dibilang penegakan hukum
tidak berjalan hampir diseluruh lini kehidupan, baik di instansi
pemerintahan maupun lembaga kemasyarakatan karena segalanya diukur
dengan uang. Hal ini juga menimbulkan kata-kata plesetan seperti, KUHP (Kasih Uang Habis Perkara) atau Ketuhanan Yang Maha Esa (Keuangan Yang Maha Kuasa).
5) Hukuman yang ringan terhadap koruptor
Adanya Law Enforcement tidak berjalan
dengan semestinya, dimana aparat penegak hukum bisa dibayar. Maka,
hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor sangat ringan sehingga
tidak menimbulkan efek jera.
6) Pengawasan yang tidak efektif
Dalam sistem manajemen yang modern selalu ada instrumen yang disebut internal kontrol yang bersifat in build
dalam setiap unit kerja. Sehingga sekecil apapun penyimpangan akan
terdeteksi sejak dini dan secara otomatis pula dilakukan perbaikan.
Tetapi internal kontrol yang ada disetiap unit sudah tidak lagi berjalan
dengan semestinya karena pejabat atau pegawai terkait bisa melakukan
tindakan korupsi.
7) Tidak ada keteladanan pemimpin
Ketika resesi ekonomi 1997, keadaan
perekonomian Indonesia sedikit lebih baik dari pada Thailand. Namun
pemimpin Thailand memberi contoh kepada rakyatnya dalam pola hidup
sederhana. Sehingga lahir dukungan moral dan material dari masyarakat
dan pengusaha. Maka dalam waktu singkat, Thailand telah mengalami
recovery ekonominya. Di Indonesia tidak ada pemimpin yang bisa dijadikan
teladan sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara mendekati jurang
kehancuran.
8) Budaya masyarakat yang kondusif untuk KKN
Korupsi yang ada di Indonesia tidak
hanya terpusat pada pejabat Negara saja, melainkan sudah meluas hingga
ke masyarakat. Hal ini bisa dicontohkan pada saat pengurusan KTP, SIM,
STNK, maupun saat melamar kerja. Tindakan masyarakat ini merupakan
pencerminan yang dilakukan oleh pejabat politik.
Penyebab terjadinya korupsi juga
disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh
pejabat demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau
keluarga, sanak saudara, maupun teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970)
menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi
bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya
agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentinagan si pemberi
hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiah dalam bentuk balas
jasa juga termasuk dalam korupsi.
- Masalah Korupsi Oleh Pejabat Negara
Permasalahan Praktik Korupsi di
Indonesia yang semakin meningkat, baik secara kuantitaif maupun
kualitatif. Modus operandinya pun makin canggih. Pelakunya juga beragam,
latar belakang profesi, usia, dan pendidikan. Yang lebih maraknya yaitu
yang dilakukan oleh pejabat Negara DPR Indonesia sekarang ini. Korupsi
masih merupakan penghambat bagi pertumbuhan ekonomi, penghambat
kecerdasan anak bangsa, dan kemajuan bangsa. Namun sampai saat ini belum
ada langkah yang tepat untuk menangani kasus korupsi tersebut.
Maraknya korupsi di Indonesia seakan
sulit untuk diberantas dan telah menjadi budaya. Pada dasarnya, korupsi
adalah suatu pelanggaran hukum yang kini telah menjadi suatu kebiasaan.
Berdasarkan data Transparency International Indonesia, kasus korupsi di
Indonesia belum teratasi dengan baik. Indonesia menempati peringkat
ke-100 dari 183 negara pada tahun 2011 dalam Indeks Persepsi Korupsi. Di
era demokrasi, korupsi akan mempersulit pencapaian good governance dan
pembangunan ekonomi. Terlebih yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).
- C. SIMPULAN DAN REKOMENDASI
Simpulan
Tindak korupsi yang ada di Indonesia
yang dilakukan oleh pejabat Negara yaitu DPR (Dewan perwakilan Rakyat)
semakin marak dan merajalela dalam masyarakat. Perkembangannya terus
meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan
jumlah kerugian keuangan Negara maupun dari segi kualitas tindak pidana
yang dilakukan yang semakin sistematis oleh pejabat Negara.
Penyebab terjadinya korupsi disebabkan
adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat
demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga,
sanak saudara, maupun teman. Di samping itu, masih banyak
penyebab-penyebab terjadinya korupsi yang ada di Indonesia saat ini.
Rekomendasi
Karena semakin
maraknya tindak korupsi oleh pejabat Negara dan pemberantasan korupsi
yang masih mengalami hambatan koordinasi intra dan antar lembaga
pemerintahan yang masih lemah, peraturan perundang-undangan yang masih
perlu direvisi, rendahnya kapasitas pelaksana produk perundang-undangan,
serta masih lemahnya kualitas dan kuantitas penegak hukum, maka KPK
(Komisi Pemberantasan Korupsi) lebih bertindak lagi dalam mengatasi
permaslahan yang sulit ini, yaitu dengan cara mejalankan Law
Enforcement, meningkatkan hukuman yang lebih berat terhadap koruptor,
serta pengawasan yang efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar