Kamis, 22 Januari 2015

Sejarah Perkembangan Kurikulum tahun 1952



SEJARAH PERKEMBANGAN KURIKULUM TAHUN 1952
By: Stefanus and Septina

1.    Landasan Yuridis Kurikulum 1952
Landasan yuridis kurikulum 1952 tidak berbeda jauh dari kurikulum 1947. Landasan idiil adalah Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, sedangkan konstitusionalnya adalah UUD 1945. Landasan operasionalnya adalah UU No. 4 tahun 1950 dan UU No. 12 tahun 1954.
2.    Tujuan Pendidikan
Dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1950 terdapat beberapa rumusan tujuan pendidikan. Di antaranya:

a.      Tujuan pendidikan dalam skala nasional yang disebut tujuan pendidikan nasional.
Tujuan pendidikan nasional berdasarkan UU nomor 4 Tahun 1950 Bab II pasal 3 adalah membentuk manusia yang susila dan cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
b.      Tujuan pendidikan setiap jenjang yang mencakup tujuan pendidikan sekolah rendah, tujuan pendidikan sekolah menengah, dan tujuan sekolah tinggi.
   Tujuan pendidikan sekolah menengah berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 1950 Bab V pasal 7 dirumuskan bahwa pendidikan dan pengajaran menengah (umum dan kejuruan) bermaksud melanjutkan dan meluaskan pendidikan dan pengajaran yang diberikan di sekolah rendah untuk mengembangkan cita-cita hidup serta membimbing kesanggupan murid menjadi anggota masyarakat, mendidik tenaga-tenaga ahli dalam berbagai lapangan khusus sesuai dengan bakat masing-masing dan kebutuhan masyarakat dan/atau mempersiapkan bagi pendidikan dan pengajaran tinggi. Konsep pendidikan menengah dalam undang-undang ini mencakup Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).
Berdasarkan tujuan pendidikan nasional dan tujuan pendidikan di sekolah menengah yang telah dipaparkan di atas, maka tujuan kurikulum pendidikan menengah adalah untuk menyiapkan siswa ke pendidikan tinggi serta mendidik tenaga-tenaga ahli dalam berbagai lapangan khusus, sesuai dengan bakat masing-masing dan kebutuhan belajar.
3.      Isi dan Struktur Kurikulum
Isi kurikulum 1952 jauh lebih rinci dibandingkan kurikulum 1947. Oleh karena itu kurikulum 1952 disebut Rencana Pelajaran Terurai 1952. Berikut ini rincian isi kurikulum 1952.
Kelompok Bahasa
a.    Bahasa Indonesia
b.    Bahasa Inggris
c.    Bahasa Daerah
Kelompok Ilmu Pasti
1.    Berhitung dan aljabar
2.    Ilmu ukur
 Kelompok Pengetahuan Alam
1.         Ilmu Alam/kimia
2.         Ilmu Hayat
Kelompok Pengetahuan Sosial
1.    Ilmu Bumi
2.    Sejarah
Kelompok Ekonomi
1.      Hitung dagang
2.      Pengetahuan dagang
Kelompok ekspresi
1.      Seni suara
2.      Menggambar
3.      Pekerjaan tangan/kerajinan wanita.
Pendidikan jasmani
Budi pekerti 1)
Agama 2)
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan mata pelajaran bahasa dan agama, sebagaimana dicantumkan dalam UU No. 4 tahun 1950 Bab IV pasal 5 ayat 1 dan 2, di antaranya:
Ayat 1:
Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan adalah bahasa pengantar di sekolah-sekolah seluruh Indonesia.
Ayat 2:
Di taman kanak-kanak dan tiga kelas yang terendah di sekolah rendah, bahasa daerah boleh dipergunakan sebagai bahasa pengantar.
Berkaitan dengan pelajaran agama, dalam struktur kurikulum pelajaran agama memang diberi jam khusus namun dalam pelaksanaannya diserahkan pada masing-masing orang tua.
Hal itu dipertegas pada UU No. 4 tahun 1950 Bab XII pasal 20 ayat 1 dan 2 sebagai berikut:
Ayat 1:
Dalam sekolah-sekolah Negeri diadakan pelajaran agama; orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut.
Ayat 2:
Cara menyelenggarakan pengajaran agama di sekolah-sekolah Negeri diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan bersama Menteri Agama.
Dari petikan dua ayat itu tersirat maksud bahwa pelajaran agama merupakan pilihan. Apabila si murid masih kanak-kanak, keikutsertaan murid ditentukan atas seizing orang tua. Orang tua memiliki hak untuk membolehkan atau melarang ikut pelajaran agama. Apabila siswa telah dewasa, dia boleh menetapkan ikut dan tidaknya pelajaran agama.
Pendidikan budi pekerti sebagai pendidikan moral sudah diangkat sebagai mata pelajaran di kurikulum 1952. Namun, mata pelajaran budi pekerti yang berisi pendidikan moral itu masih nmenjadi mata pelajaran yang bersifat pilihan. Oleh karena itu dalam struktur nkurikulum belum disediakan jumlah jam pelajaran secara khusus diperuntukkan bagi pendidikan budi pekerti. Berikut ini struktur kurikulum yang dimaksud.
Table Struktur Program Kurikulum SMP 1952
Kelompok
Mata Pelajaran
Kelas
I
II
IIIA
IIIB
I
 Kel. Bahasa





1.       B. Indonesia
5
5
6
5

2.       B. Inggris
4
4
4
4

3.       B. Daerah
2
2
2
1

Sub jumlah
11
11
12
10
II
Kelompok Ilmu Pasti





1.      Berhitung dan aljabar
4
3
2
4

2.      Ilmu ukur
4
3

4

Sub jumlah
8
6
2
8
III
Kelompok Pengetahuan Alam





1.       Ilmu Alam/kimia
2
3
2
2

2.       Ilmu Hayat
2
2
2
2

Sub jumlah
4
5
4
4
IV
Kelompok Pengetahuan Sosial





1.       Ilmu Bumi
2
2
3
3

2.       Sejarah
2
2
2
2

Sub jumlah
4
4
5
5
V
Kelompok Ekonomi





1.       Hitung dagang

1
2


2.       Pengetahuan dagang


2


Sub jumlah

1
4

VI
Kelompok ekspresi





1.       Seni suara
1
1
1
1

2.       Menggambar
2
2
2
2

3.       Pekerjaan tangan/kerajinan wanita.
2
2
2
2

Sub jumlah
5
5
5
5
VII
Pendidikan jasmani
3
3
3
3
VIII
Budi pekerti 1)




IX
Agama 2)
2
2
2
2

Jumlah
37
37
37
37

4.      Proses Pembelajaran
Dalam proses pembelajaran guru berperan sebagai model yang menerapkan etika, moral, nilai, dan aturan-aturan yang berlaku. Kedisiplinan, kerajinan, sopan-santun, dan jiwa nasionalisme ditanamkan melalui tingkah laku guru dan penegakan peraturan sekolah yang tegas. Sayangnya proses belajar mengajar berpusat pada guru. Siswa ditempatkan sebagai objek yang menerima informasi sebanyak-banyaknya dari guru.

5.      Penilaian
Sistem Penilaian pada kurikulum 1952 hampir sama dengan kurikulum 1947, yakni dilakukan melalui ulangan harian, ulangan umum catur wulan, dan ujian Negara. Ulangan harian dan ulangan umum catur wulan dipakai sebagai dasar untuk menentukan apakah seorang siswa naik atau tinggal kelas.
Ujian penghabisan yang kemudian diubah namanya menjadi Ujian Negara pada sekitar tahun 1958 digunakan untuk menentukan kelulusan. Seorang siswa SMP dapat dinyatakan lulus jika memiliki maksimal nilai 5 sebanyak 4 mata pelajaran atau equivalennya (nilai 4 equivalen dengan dua nilai 5, nilai 3 equivalen dengan nilai angka 5).

Daftar Rujukan
Tim Penyusun. 2009. Perkembangan Kurikulum SMP: Struktur Program, Proses Pembelajaran, dan Sistem Penilaian Sejak Zaman Penjajahan Sampai dengan Era Reformasi. Jakarta: Depdiknas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar